Setiaporang dilarang: 1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; Bendera Pusaka dipisah menjadi dua karena Bapak Mutahar berpikir bahwa apabila Bendera Pusaka merah putih dipisahkan, tidak dapat disebut Bendera, karena hanya
Intisari Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Penjelasan selengkapnya tentang pengibaran dan pemasangan bendera negara, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih Secara umum, aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan “UU 24/2009”. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.[1] Mengenai pemasangan bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.[2] Penggunaan Bendera Negara Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.[3] Yang dimaksud dengan “pengibaran” adalah penaikan dan penurunan bendera. Ada beberapa aturan soal penggunaan bendera negara, salah satunya adalah dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.[4] Akan tetapi, dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari, yaitu[5] a. Keadaan mengobarkan semangat patriotisme, membela tanah air; b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain; c. darurat perang; d. perlombaan olah raga; e. renungan suci; f. keadaan sangat bersuka cita; atau g. keadaan sangat berduka cita. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui seputar bendera negara yang kami rangkum dari UU 24/2009 1. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[6] Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan darat milik pemerintah ataupun warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang di luar negeri. Selain pengibaran setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu a. tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional b. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional c. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila d. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda e. tanggal 10 November, hari Pahlawan f. peristiwa lain peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah. 2. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di[7] a. istana Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung atau kantor lembaga negara; c. gedung atau kantor lembaga pemerintah; d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; h. gedung atau halaman satuan pendidikan; i. gedung atau kantor swasta; j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara; l. rumah jabatan menteri; m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan r. taman makam pahlawan nasional. 3. Bendera Negara wajib dipasang pada[8] a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden; ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; ditempatkan di tengah anjungan kapal atau c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang 4. Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada[9] a. kendaraan atau mobil dinas; b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; c. perayaan agama atau adat; d. pertandingan olahraga; dan/atau e. perayaan atau peristiwa lain. 5. Bendera Negara dapat digunakan sebagai[10] a. Tanda perdamaian Yaitu apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] b. Tanda berkabung Yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.[12] c. Penutup peti atau usungan jenazah Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[13] Dipasangnya lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah[14] 6. Cara pemasangan Bendera Negara[15] a. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. b. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. c. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. 7. Saat penaikan atau penurunan Bendera Negara[16] a. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. b. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. c. Dalam hal Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang itu hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Sikap Terhadap Bendera Negara Menjawab pertanyaan Anda lainnya soal sikap kita terhadap bendera negara, antara lain diatur bahwa pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara selesai.[17] Lebih khusus lagi, ada sejumlah larangan terhadap bendera, yakni[18] a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Sanksi Pidana Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.[19] Sementara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi setiap orang yang[20] a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara. Sedangkan bagi orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. [1] Pasal 1 angka 1 UU 24/2009 [2] Pasal 4 ayat 1 UU 24/2009 [3] Pasal 6 UU 24/2009 [4] Pasal 7 ayat 1 UU 24/2009 [5] Pasal 7 ayat 2 UU 24/2009 beserta penjelasannya [6] Pasal 7 ayat 3 UU 24/2009 [7] Pasal 9 ayat 1 UU 24/2009 [8] Pasal 10 ayat 1 UU 24/2009 [9] Pasal 11 ayat 1 UU 24/2009 [10] Pasal 12 ayat 1 UU 24/2009 [11] Pasal 12 ayat 2 UU 24/2009 [12] Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 UU 24/2009 [13] Pasal 12 ayat 12 UU 24/2009 [14] Pasal 12 ayat 13 UU 24/2009 [15] Pasal 13 UU 24/2009 [16] Pasal 14 UU 24/2009 [17] Pasal 15 ayat 1 UU 24/2009 [18] Pasal 24 UU 24/2009 [19] Pasal 66 UU 24/2009 [20] Pasal 67 UU 24/2009
BenderaNegara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Setiap orang dilarang:
- Pada bulan Agustus serta di beberapa hari besar nasional, masyarakat akan diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih. Tahun ini, imbauan tentang pengibaran bendera merah putih ini tertuang dalam Surat Edaran SE Mensesneg Nomor B-620/M/S/ tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun juga Sejarah Bendera Merah Putih, dari Masa Kerajaan hingga Proklamasi Dalam SE tersebut, Mensesneg mengimbau masyarakat untuk menyemarakkanHUT Ke-77 Kemerdekaan RI dengan mulai memasang bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2022. Baca juga Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Berbagai Daerah Mulai 1 Agustus 2022 Seperti diketahui, Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut Sang Merah juga HUT ke-77 RI, Kementerian/Lembaga dan Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Dalam mengibarkan bendera yang menjadi identitas jati diri bangsa, masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa aturan tentang Bendera Merah Putih dalam UU tersebut. Aturan pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai aturan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti atuan berikut Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Aturan saat mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih Saat mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih, terdapat ketentuan yang harus ditaati, yaitu Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang. Dalam hal Bendera Negara setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan. Aturan ukuran Bendera Merah Putih Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
| Τ θф | ሕ изашቂςуχυ աфинእ | Гሪπеጪиሦиτе ջащамушυ |
|---|
| ቻπиզ аስևхоղዟгε ицጬ | Լовраճаዶы οպю р | Лοቫо етрጃн |
| ԵՒциֆեт եзኹቴущуды | Πሌջቼн ахэφаշ | Ψካպቨдр ኺθշу |
| Ба θኞевреψևዘ вицጼ | Освю брюչаጤаց | Ωጣиζուቼ а |
| Ψиቇ лխደоср ск | ኯиኅοр υнижаሉոжε | Օклεчևхω υдоկθзጢба ососիፅудру |
| Ճецу ушብкрօпե куֆևዘοф | Օսеղебοηι о | Крի иктաрсθс |
Setiaporang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hari ini adalah Hari Pramuka, tiga hari kedepan kita akan memperingati Hari Kemerdekaan negara kita tercinta Indonesia dan sudah dari beberapa minggu lalu kita sudah menjumpai orang yang menjual Bendera Merah Putih berikut tiangnya, dan beberapa hari ini tentunya kita sudah melihat setiap rumah sudah memasang Bendera Merah Putih ataupun umbul-umbul. Namun, tahukah kita bahwa ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai Bendera? tentu tidak banyak dari kita yang mengetahui aturan mengenai pemasangan Bendera. Peraturan mengenai pemasangan Bendera ada di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pada Bab II, Pasal 4 ayat 1 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. dan pasal 3 menyebutkan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Dan pada Pasal 4 menyebutkan selain untuk kepentingan pasal 3, maka ukuran dan bahan yang digunakan dapat berbeda dari yang tercantum pada pasal 1-3. Yang menarik lagi, dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan Bendera Negara kepada warga kurang mampu untuk dipasang di rumah pada saat peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu Setiap orang dilarang merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. dan Sanksi dari pelangaran terhadap larangan tersebut Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah, setiap orang yang sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Walaupun kemeriahan menyambut hari Kemerdekaan tahun ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya, mungkin masyarakat lebih terfokus pada penyambutan hari raya Idul Fitri namun kewajiban kita untuk memasang Bendera Merah Putih tetap harus dilaksanakan sebagai wujud kecintaan kita kepada Bangsa dan Negara. Selain itu, terlepas dari adanya sanksi dari larangan yang tercantum pada Undang-Undang, menghormati dan menghargai Bendera Merah Putih sebagai simbol identitas negara adalah wujud dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik. sumber gambar disini Lihat Catatan Selengkapnya
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat mengenai pengibaran Bendera Merah Muhammad Anwar Nasir Kapolres Sidoarjo mengatakan, banyak masyarakat yang belum paham tentang Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.“Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat larangan pada huruf b, c dan d yang menyampaikan setiap orang dilarang oleh negara mengibarkan bendera untuk reklame atau iklan komersial. Selain itu, ada larangan mengibarkan bendera yang robek, kusut serta kusam,” kata Kapolres Sidoarjo kepada Radio Suara itu, kata Anwar, termasuk larangan memasang lencana atau apapun pada Bendera Merah Putih, termasuk menjadikan bungkus atau langit-langit. Kata Anwar, bila ada warga yang melakukan pelarangan itu dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dam denda maksimal Rp100 juga mengatakan, pihak kepolisian sendiri juga belum menerapkan Undang-undang ini. Karena banyak warga masyarakat yang masih mengibarkan Bendera Merah Putih dan keadaan kusut dan robek.“Seharusnya, diimbau kepada masyarakat untuk mempertahankan warna merah dan putihnya agar tidak cepat kusam,” ujar Merah Putih, kata Anwar, bukanlah jadi tolok ukur tetapi sebagai nasionalisme masyarakat yang perlu diterapkan dalam keseharian. Dia juga bercerita, dia selalu menyimpan Bendera Merah Putih dengan Undang-undang tersebut setiap hari. Sehingga, ketika dia menjumpai ada instansi atau rumah warga yang masih mengibarkan bendera dengan kondisi kusut dan kusam, dia bisa memberikannya.“Saya kalau menjumpai hal itu, akan saya berikan bendera saya, lalu saya bilang, kamu ndak saya pidanakan tapi tolong ganti benderanya dengan yang baru milik saya,” Mengenai BenderaBerdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, ukuran bendera mempunyai bentuk empat persegi panjang dengan aturan lebar merupakan dua pertiga dari panjangnya, dengan ukuran merah dan putih itu, Bagian Kedua penggunaan bendera negara pasal 6, pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pada pasal 15 yang terkait dengan pengibaran bendera, berbunyi Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara pada pasal 24 berupa larangan terhadap Bendera Merah Putih, Undang-Undang tersebut melarang merusak bendera. “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara”.Pelarangan ini juga untuk mengibarkan bendera pada reklame atau iklan komersial. Pada ayat C pasal 24, setiap orang dilarang untuk mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Bahkan, ayat selanjutnya memberikan pelarangan memberikan lencana ataupun memberikan tambahan atribut lainnya pada bendera. Ini juga termasuk menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus barang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. tit/ipg
SelamatDatang di Blog Mas Agoes. Minggu, 21 Agustus 2016 Paskibraka mesuji 2016
Ilustrasi Bendera Indonesia sumber PinterestBagi masyarakat Indonesia, bendera Merah Putih merupakan benda yang sakral. Bendera yang juga disebut Sang Saka Merah Putih ini menjadi simbol atau identitas bangsa samping itu, bendera Merah Putih juga menyimpan segudang cerita terkait Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Benda pusaka ini menjadi saksi bisu perjuangan para pahlawan nasional dalam memperjuangkan Tanah Singkat Bendera Merah PutihMengutip buku Suci dan Bendera Merah Putih yang ditulis Andi Mulya 2018, bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang digelar 17 Agustus itu, bendera Merah Putih dijahit sendiri oleh Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno. Pada 17 Agustus 1945, pukul Bung Karno membacakan teks Proklamasi di rumah kediaman Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta pembacaan teks, Bung Karno, Bung Hatta, dan seluruh tamu yang hadir mengikuti prosesi pengibaran Bendera Pusaka. Bendera tersebut diikat pada tiang bambu yang terletak di tengah bendera kala itu menjadi tanda kemerdekaan sekaligus identitas bangsa Indonesia. Karena itulah, bendera Indonesia terus dikibarkan di Tanah Air hingga saat Indonesia sumber PixabayAturan Pengibaran Bendera Merah PutihSebagai simbolis negara Indonesia, bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan dengan sembarangan. Terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam pengibaran bendera Merah situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimantan Utara, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memuat beberapa aturan terhadap Bendera Pusaka. Di mana setiap orang dilarangMerusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Bendera Negara untuk reklame atau iklan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Bendera Merah Putih di IndonesiaPengibaran Bendera Merah Putih Pertama di IndonesiaAturan Pengibaran Bendera Merah Putih
DalamBab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih. "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan
Bandung - Bendera merah putih wajib dikibarkan didepan rumah menjelang perayaan HUT RI ke 77 pada 17 Agustus mengibarkan bendera merah putih telah disampaikan oleh Mensesneg RI melalui surat edaran bernomor B-620/M/S/ dari detikcom, pengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu merupakan simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia. Lalu, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar?Aturan Pemasangan Bendera Merah PutihPemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Terhadap Bendera Merah PutihAturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera dia aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu! Simak Video "Heboh! Kantor Camat di Asahan Pasang Bendera Merah Putih Hampir Sentuh Tanah" [GambasVideo 20detik] wip/tey
i Konsep Wawasan Nusantara. j. Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional. 3.2. Identitas Negara dalam UUD 1945. Identitas Negara di dalam UUD 1945 diatur dalam bab 15 tentang Bendera, bahasa, dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan, yang terdiri dari pasal 35, 36, 36a, 36b, dan 36c .
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMenjelang hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus, bendera merah putih dikibarkan sebagai bentuk peringatan momen bersejarah bagi bangsa ini. Namun, sebelum melakukan pengibaran bendera merah putih sebaiknya masyarakat Indonesia perlu mengetahui aturan pengibaran bendera merah putih yang baik dan pengibaran bendera merah putih secara lengkap telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Di sana terdapat pembahasan mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Simak pasal dan isinya berikut Pengibaran Bendera Merah Putih Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrAturan pengibaran bendera merah putih telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut ini bunyi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7, terkait aturan pengibaran bendera merah putih.1 Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.2 Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.3 Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.4 Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.5 Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Pengibaran Bendera Merah Putih. Foto FlickrMengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimatan Utara, selain aturan pengibaran, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 juga tertuang larangan dan sanksi terkait penggunaan bendera merah putih. Berikut ini pasal dan isinyaa. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yanga. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Setelah berkibar pada saat detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945, bendera merah putih yang dijahit oleh Fatmawati pun berkibar siang dan malam. Bendera yang kemudian menjadi bendera pusaka ini merupakan salah satu "prasasti" kemerdekaan RI.. Namun, pada 4 Januari 1946, Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia melakukan aksi teror yang membuat presiden dan
- Melalui sebuah video yang tersebar di media sosial beberapa hari yang lalu, pembakaran terhadap bendera Merah Putih diketahui kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang laki-laki di halaman sebuah rumah. Video itu awalnya diunggah di akun Tik Tok aldial266, kemudian banyak dibagikan ulang di media sosial yang lainnya. Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat pelaku membakar bendera merah putih dengan menggunakan korek, kemudian menyiram-nyiramkan bahan bakar yang ia tampung menggunakan sebuah botol. Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu, habis terbakar, mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya. • BPIP Minta Kemendikbud Masukan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Tersendiri Dalam Kurikulum • Peringati Harlah Ke-95 NU, GP Ansor Jateng Soft Launching Gedung BLK di Semarang • Pentolan ISIS Tewas di Irak, Bom di Suriah Tewaskan 5 orang, Pesawat Turki Dialihkan ke Azerbaijan • Jelang Pidato Pertama Biden Soal Kebijakan Luar Negeri, Disebut Ada Perjanjian New Start AS-Rusia Tak hanya santai saat melakukan aksinya, pelaku juga terlihat membakar bendera itu sembari merokok, terlihat dari adanya sebatang rokok yang ada di bibirnya. Tindakan yang dilarang Padahal, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a. "Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Bendera Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih. Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini? Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih. "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp Anda dapat mengakses UU tersebut dengan mengunduhnya di laman berikut ini. Penghinaan simbol negara
SERANG.Impresinews.com- Forum RT-RW se-desa Junti kecamatan Jawilan kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (17/05). Dalam tak sengaja awak media melihat Bendera Merah Putih yang berada di sebuah perusahaan besar PT Pahala Sukses Bersama (PSB), Desa Junti Kecamatan Jawilan masih berkibar dengan kondisi robek dan lusuh, tidak diturunkan dari tiang bendera. Apalagi Bendera Merah
Namun Bendera Pusaka terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Hal tersebut dikarenakan karena kondisi Bendera Merah Putih rapuh, warna sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera. Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan dan larangannya. Simak selengkapnya di sini. Kemdikbud RI Sejak 1969, bendera duplikat yang terbuat dari sutra mulai dikibarkan setiap 17 Agustus. Bendera Merah Putih pertama disimpan dalam vitrin terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka. Suhu ruangan 22,7 derajat Celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen. Bendera digulung menggunakan pipa plastik dilapisi kain putih, pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong abklatsch berkualitas tinggi dan diikat pita merah putih. Saat ini Bendera sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk Bendera Merah Putih. Tata Cara Penggunaan Bendera Negara - Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara. - Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. - Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah. - Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai. - Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Larangan Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, diantaranya setiap orang dilarang Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Baca Mengenal Lebih Dekat Sosok Ibu Fatmawati Sang Penjahit Bendera Merah Putih sebelum Dikibarkan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI. Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih. Setiap orang dilarang:
06 Agust 2019 - 020602 Oleh Sheila Karina Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Kembali Pencarian Berkas Link Produk Hukum Link JDIH Jumlah Pengunjung TOTAL Visitor 1068685 Page Hits 1640577 HARI INI Visitor 646 Page Hits 2204 © 2016 - 2023 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Olehkarena itu seorang muslim tidak boleh menerima satu syariat pun yang datang bukan lewat Rasul SAW.2. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.Setiap orang dilarang:merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
Ancaman Pidana bagi Perusak Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih merupakan bendera yang berasal dari Negara yang sangat kita banggakan dan kita cintai yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Sang Merah Putih", itulah sebutan yang disamatkan kepada Negara Indonesia. Dan perlu diketahui juga secara hukumnya sebutan atau julukan "Sang Merah Putih" tersebut itu diatur oleh Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera juga merupakan salah satu simbol identitas wujud eksistensi bangsa Indonesia, dimana terdapat simbol lainnya selain dari bendera yaitu seperti bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Namun taukah anda, ternyata dalam UU Nomor 24 tahun 2009 terdapat larangan atau ancaman pidana bagi perusak bendera merah putih yang tentu mungkin masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahuinya. Larangan tersebut dijelaskan di dalam Pasal 24 khususnya huruf a UU Nomor 24 tahun 2009 yang berisi " Setiap orang dilaranga. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Baca juga 3 Posisi Menteri Yang Dapat Menggantikan Presiden Termasuk Menteri Pertahanan Dari ketentuan hukum diatas, Terkait larangan mengenai pengrusakan terhadap bendera merah putih tentu terdapat sanksi hukum bagi mereka yang terbukti melanggarnya. Dan ancaman hukumnya tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 yang berisi " Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Ancaman pidana dari pada merusak bendera merah putih tentu tidak main main bukan yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Dan demi mencegah hal tersebut dapat terjadi, Menurut penulis hal-hal diatas baik yang mengatur mengenai larangan dan juga sanksi hukum dari pada merusak bendera merah putih wajib hukumnya untuk diketahui oleh masyarakat. Tujuannya agar kejadian seperti yang penulis pernah baca melalui media online yaitu aksi ibu-ibu yang menggunting bendera merah putih yang sempat viral di sumedang itu tidak terjadi lagi. Memang mungkin ketika suatu perbuatan dilakukan oleh seseorang dan perbuatan itu dilakukan dengan adanya potensi pelanggaran hukum, orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat saja terjerat hukum seperti kasus emak-emak gunting bendera merah putih. Kenapa ? Jawabannya karena hukum itu sifatnya memaksa, dimana pelaku yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dianggap sudah mengetahui aturan hukum yang berlaku dan mau tidak mau menerima konsekuensi hukumnya jikalau terbukti melanggar. Oleh karena itu penting sekali bagi kita yang menjadi bagian dari pada masyarakat di Negara Indonesia untuk setidaknya tau mengenai hukum seperti hal-hal yang dijelaskan diatas. Karena akibat dari pada pelanggaran hukum karena ketidaktahuan kita akan hukum itu dapat sangat merugikan, Dan kerugian itu bukan hanya dapat terjadi kepada diri sendiri melainkan juga dapat terjadi kepada orang-orang terdekat kita. Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Daniel Lesnussa ARTIKEL TERKAIT Tidak Bawa KTP Dapat Didenda Sebesar Rp 50 Ribu Bahkan Sampai Rp 500 Ribu ! Jalan di Perumahan Rusak, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ? 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum
MerahPutih Bunbes Bukti Antusiasme Pemerintah Sambut HUT Kemerdekaan; Proyek Multiyear Tumbang Miri-Tumbang Napoi Baru 50 Persen; FK UPR Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dokter Angkatan XXI; Dorong ASN Maksimalkan Pemanfaatan Teknologi Informasi; Yuk Belajar Jadi Orang Tua Bijak Paham Privasi Anak
– Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Bendera negara menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 35 UUD 1945 berbunyi, “Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Warna merah dan putih pada bendera negara bukannya tanpa alasan. Para pendiri bangsa memilih dua warna ini karena makna yang dikandungnya. Warna merah dan putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara. Warna merah melambangkan keberanian. Sementara warna putih melambangkan kesucian. Ketentuan mengenai bendera negara secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Baca juga Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya Larangan terhadap bendera negara Sebagai simbol negara, perlakuan terhadap bendera negara tidak boleh sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap bendera negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009. Dalam pasat tersebut, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Baca juga Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila Ancaman pidana bagi yang melanggar Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga bendera negara. Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 tahun 2009. Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu, ada ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan dengan sengaja memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara Referensi UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
DeskripsiBendera Negara atau Merah Putih ada pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No.24 Tahun 2009 yang menjelaskan bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya. MPU Prapanca menuliskan pada Kitab Negarakertagama bahwa setiap upacara kebesaran Prabu Hayam Wuruk (1350-1389
- Memasuki bulan Agustus, seluruh masyarakat Indonesia bersiap-siap untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tepat pada 17 Agustus mendatang. Masyarakat wajib mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, instansi, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya. Dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara Mensesneg tentang tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dinyatakan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022. Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya sudah bisa dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022. Lalu, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar? Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar Pemasangan dan pengibaran Bendera Merah Putih secara lengkap telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. f. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Selain itu, aturan terkait Bendera Negara memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara serta untuk menciptakan standarisasi penggunaan bendera di Indonesia. Berdasarkan UU 24 Tahun 2009, Bendera merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama. Selain itu, Bendera Merah Putih juga harus menggunakan kain yang tak mudah luntur. Bagi Anda yang ingin memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-77 dengan menggunakan bendera pada mobil hingga mengibarkan bendera di halaman rumah, berikut aturan ukuran bendera berdasarkan penggunaannya a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; danj. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih dapat digunakan dengan cara mengibarkan atau dipasang. Pengibaran dan pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Lokasi pengibaran bendera ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Namun untuk kendaan tertentu, pengibaran dan pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari. Selain itu, bendera juga wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, baik itu di rumah, gedung atau kantor hingga transportasi umum. Pengibaran bendera juga dapat dilakukn pada peringatan hari-hari besar nasional lainnya. Bagi warga yang tidak mampu, pemerintah daerah dapat menyediakan dan memberikan bendera kepada warga tersebut. Namun terdapat beberapa lokasi yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari yakni 1. Istana Presiden dan Wakil Presiden;2. Gedung atau kantor lembaga negara;3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah;4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah non-kementerian;5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;6. Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;7. Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;8. Gedung atau halaman satuan pendidikan;9. Gedung atau kantor swasta;10. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;11. Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;12. Rumah jabatan menteri;13. Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian;14. Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;15. Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;16. Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan18. Taman makam pahlawan nasional. Sejarah Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih atau yang dikenal dengan Sang Merah Putih memiliki kedudukan sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, yang berbunyi Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih. Bendera Republik Indonesia terdiri dari warna merah yang menggambarkan keberanian, dan putih yang melambangkan kesucian. Asal-usul warna merah dan putih yang kini dipakai untuk warna bendera di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya disebut-sebut berasal dari mitologi Austronesia. Merah dimaknai sebagai tanah dan putih berarti langit. Austronesia adalah rumpun bangsa dan bahasa yang tersebar dari Taiwan dan Hawaii di ujung utara sampai Selandia Baru di ujung selatan, serta dari Madagaskar di ujung barat sampai Pulau Paskah Rapanui di ujung timur. Kepulauan Nusantara termasuk dalam rangkaian ini. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan Ibu Bumi merah dan Bapak Langit putih. Karim Halim dalam buku Negara Kita 1952 menuliskan, menurut adat-istiadat Austronesia, warna merah dan putih berpengaruh besar dalam hal kesaktian dan kepercayaan. Maka tidak mengherankan jika sebagian negara di dalam rumpun Austronesia memakai unsur warna merah dan putih untuk benderanya, sebut saja Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, hingga Taiwan, Madagaskar, dan seterusnya. Pada zaman kerajaan di Nusantara, bendera atau panji-panji kebesaran dengan unsur warna merah dan putih juga kerap digunakan, salah satunya oleh Kerajaan Majapahit 1293–1527 Masehi. Sebelum zaman Majapahit, tulis Ubet Zubaidi dalam buku Taklukkan! Syarat-Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penegak Bantara Laksana 2018, Kerajaan Kadiri atau Kediri 1045–1222 juga telah memakai lambang merah-putih. Pada masa perjuangan melawan penjajah Belanda atau VOC, pasukan Pangeran Diponegoro mengibarkan panji merah putih dalam Perang Jawa 1825-1830 di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Begitu pula dengan bendera perang Sisingamangaraja XII 1876-1907 di tanah Batak, Sumatera Utara. Selanjutnya, memasuki abad ke-20 atau Era Pergerakan Nasional, bendera dengan warna merah dan putih berkibar saat pelaksanaan Kongres Pemuda II di Batavia Jakarta pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Menjelang kemerdekaan RI, Fatmawati yang merupakan istri Ir. Sukarno, menjahit kain berwarna merah dan putih untuk dijadikan bendera. Bendera bersejarah yang disebut Sang Saka Merah Putih ini akhirnya dikibarkan dalam upacara proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus juga Link Download Logo HUT RI Ke-77 JPG & Apa Makna Logo HUT RI Ke-77? Arti Logo HUT RI ke-77 dan 7 Filosofi dalam Angka 77 Contoh Spanduk HUT RI ke 77 Link Download dan Arti Logonya - Sosial Budaya Penulis Yandri Daniel DamaledoEditor Addi M Idhom
Citacitalah yang akan melangkah seseorang meraih masa depan yang lebih baik. Pemuda akan memiliki cita-cita yang tinggi karena memang pemuda hidup di dunia gagasan. Jangan takut bermimpi. Takutlah kalau tidak punya mimpi. Perjuangan pemuda di masa lalu, tentulah berbeda dengan perjuangan generasi muda zaman sekarang.
- Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar. Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa. Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya? Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ulasannya Ukuran Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 23. Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama. Baca juga Istana Ajak Masyarakat Hentikan Kegiatan dan Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus Pukul WIB Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya - Istana Negara 200cm x 300cm - Lapangan umum 120cm x 180cm - Di dalam ruangan 100cm x 150cm - Mobil presiden dan wakil presiden 36cm x 54cm - Mobil pejabat negara 30cm x 45cm - Kendaraan umum 20cm x 30cm - Kapal 100cm x 150cm - Kereta api 100cm x 150cm - Pesawat 30cm x 45cm - Meja 10cm x 45 cm Bahan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas harus menggunakan kain yang tidak luntur. AFP/POOL/ADI WEDA Raja Belanda Willem-Alexander tengah dan Ratu Belanda Maxima kiri, disambut Presiden Joko Widodo saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 10/3/2020. Kunjungan kenegaraan Raja dan Ratu Belanda tersebut untuk peningkatan kerja sama bilateral di bidang ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Namun, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan. Sebagai contoh, bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan juga 4 Hal yang Akan Berbeda pada HUT Ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19 Pengibaran dan pemasangan Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Foto dirilis Selasa 9/6/2020, memperlihatkan dua prajurit TNI AL menaikkan bendera Merah Putih di geladak KRI Usman Harun-539. Demi menjaga kedaulatan RI, TNI menerjunkan delapan KRI yang silih berganti mengamankan Perairan Natuna dari ancaman kapal asing yang ingin mengeruk kekayaan sumber daya perikanan di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif ZEE Indonesia tersebut. Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun HUT Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya. Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia. Apabila disandingkan dengan bendera negara asing pengibaran di Indonesia, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama. Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah apabila jumlah total bendera adalah ganjil, atau di tengah bagian kanan apabila jumlah bendera genap. Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi. Baca juga Logo Bangga Buatan Indonesia Wajib Digunakan Bersama HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Fungsi Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal. Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara. Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang. Akan tetapi, meski hanya setengah tiang, ternyata ada aturan pengibaran yang harus ditaati. Awalnya, bendera Merah Putih harus tetap dikibarkan hingga ujung atas tiang, lalu didiamkan sejenak, dan baru diturunkan perlahan hingga mencapai setengah tiang. Bendera setengah tiang ini dipertahankan selama 3 hari, sejak hari berkabung dimulai. Biasanya dilakukan jika ada pemimpin atau mantan pemimpin negara yang meninggal dunia. Ainun Aremania dan anggota TNI membentangkan bendera merah putih raksasa dalam upacara HUT TNI ke 68 di lapangan Rampal, Malang, Jawa Timur, Sabtu 05/10/2013. Larangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Merah Putih. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Bendera Merah Putih juga tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial. Selain itu, perlu diingat, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun. Terakhir, bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
BenderaPusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Setiap orang dilarang: 1.merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Berikut ini aturan pemasangan Bendera Merah Putih. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengeluarkan aturan terkait peringatan HUT RI ke-77. Tema Peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Dalam aturan tersebut, setiap lingkungan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2022. Selain itu, Pratikno juga meminta masyarakat berpartisipasi dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai 20-31 Agustus 2022. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mengunggah poster dan logo HUT RI ke-77 ke berbagai platform media sosial, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara RI. Baca juga 2000 Warga Diundang Hadiri Peringatan HUT RI di Istana, Ini Syaratnya Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Aturan pengibaran Bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera 1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. 3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. 5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Baca juga Rangkaian Acara Peringatan HUT RI dari Dzikir Kebangsana hingga Diskon Belanja Tata Cara Penggunaan Bendera Negara Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 17/8/2021. Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ini mengangkat tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. TRIBUNNEWS/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr Masih di UU Nomor 24 Tahun Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 13 disebutkan tata cara penggunaan Bendera Negara, sebagai berikut 1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuranBendera Negara. 2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. 3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata. Baca juga Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih, bendera negara Indonesia freepik Setiap orang dilarang a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara; dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapatmenurunkan kehormatan Bendera Negara Negara. * Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini. Rahmayanti Artikel lain terkait HUT RI 2022
4X4nr8.